Pada hari Senin, 20 Januari 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan wawancara dan verifikasi Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK). Kegiatan ini berlangsung di Aula Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, yaitu Bapak Jum’atil Fajar (Sekretaris) dan Ibu Yulita (Analis Kepegawaian).
Urgensi Penyusunan Anjab dan ABK
Dalam forum yang dipimpin oleh Bapak Wahyu dari Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal), disampaikan bahwa penyusunan Anjab dan ABK adalah langkah penting untuk memastikan struktur organisasi perangkat daerah tetap relevan dengan kebutuhan saat ini. Hal ini sejalan dengan regulasi terbaru seperti Permenpanrb Nomor 45 Tahun 2022 dan KEPMENPANRB Nomor 11 Tahun 2024.
Namun, berdasarkan hasil analisis, ditemukan beberapa aspek yang memerlukan perbaikan, yaitu:
- Template Analisis Jabatan yang digunakan tidak sesuai dengan format standar.
- Dokumen Anjab dan ABK yang diajukan belum sepenuhnya sejalan dengan Rencana Kebutuhan (Renbut).
- Pentingnya informasi tambahan untuk menghitung kelas jabatan yang sesuai dengan karakteristik jabatan di Dinas Kesehatan.
Peta Jabatan: Struktur yang Diharapkan
Dalam kesempatan tersebut, peserta forum juga membahas peta jabatan. Diharapkan bahwa jabatan fungsional pertama dan muda berada di bawah koordinasi Kepala Bidang (Kabid), sedangkan jabatan fungsional madya langsung berada di bawah Kepala Dinas untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan akan melakukan sinkronisasi data Anjab dan ABK yang telah disusun oleh Sub Bagian Kepegawaian, Umum, dan Hukum dengan Renbut dari Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan. Selain itu, diperlukan penyesuaian format dokumen dan penyusunan peta jabatan yang lebih terstruktur.
Komitmen terhadap Efisiensi
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dalam meningkatkan efisiensi kelembagaan melalui perbaikan tata kelola sumber daya manusia. Dengan adanya sinkronisasi dan perbaikan dokumen Anjab dan ABK, diharapkan pengelolaan kepegawaian dapat berjalan lebih optimal, selaras dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.