Survei Kepuasan Masyarakat

Kerjasama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kapuas dalam Eliminasi Tuberkulosis

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk mempercepat eliminasi Tuberkulosis (TBC) di wilayah Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari upaya nasional dalam mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030. Perjanjian ini disusun dalam rangka pemanfaatan hibah dari Global Fund, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas layanan kesehatan serta memperluas cakupan pengobatan TBC, khususnya di daerah-daerah yang memiliki tingkat kasus tinggi.

Program ini melibatkan strategi-strategi komprehensif yang sejalan dengan Rencana Strategi Nasional Pencegahan dan Pengendalian TBC 2020-2024 dan Interim Plan 2025-2026. Dalam implementasinya, program ini akan berfokus pada penguatan layanan di tingkat lokal serta pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan TBC.

Tujuan Kerjasama

Kerjasama ini bertujuan untuk:

  1. Menurunkan angka insiden dan kematian akibat TBC di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas.
  2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas untuk diagnosis dan pengobatan TBC.
  3. Menghilangkan stigma yang melekat pada pasien TBC melalui edukasi masyarakat dan peningkatan pemahaman publik.

Pelaksanaan Program

Dalam perjanjian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, sebagai penerima sub-hibah, akan melaksanakan program-program yang melibatkan kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, serta tokoh-tokoh masyarakat untuk meningkatkan deteksi dan pengobatan TBC. Selain itu, ada fokus khusus pada peningkatan cakupan tes HIV bagi pasien TBC, pelaksanaan pengobatan pencegahan, serta desentralisasi layanan bagi pasien TBC Resisten Obat (RO).

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model dalam upaya peningkatan layanan kesehatan publik dan percepatan eliminasi TBC di Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mencapai target Universal Health Coverage (UHC).

Kunjungan STIKES Eka Harap untuk Izin Praktik Lapangan Mahasiswa Kebidanan di Puskesmas Kabupaten Kapuas

Pada hari Senin, 4 November 2024, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menerima kunjungan dari perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Eka Harap. Dalam kunjungan ini, hadir tiga dosen, yaitu Mariaty A. Sangkai, S.Pd. M.Kes., Rena Oki Alestari, S.ST., M.Tr.Keb., dan Bella, S.ST., M.Keb. Maksud dari pertemuan ini adalah untuk memohon izin bagi para mahasiswa STIKES Eka Harap melakukan praktik lapangan di enam Puskesmas di Kabupaten Kapuas.

Dalam diskusi yang berlangsung, tim dari STIKES Eka Harap menjelaskan bahwa mahasiswa membutuhkan waktu hingga lima bulan untuk mencapai target persalinan sesuai kurikulum. Ini dikarenakan puskesmas yang dituju terletak di luar wilayah perkotaan Kuala Kapuas, yang memerlukan upaya ekstra untuk memastikan mahasiswa mencapai pengalaman klinis yang diharapkan. Adapun Puskesmas yang menjadi lokasi praktik adalah Puskesmas Basarang, Palingkau, Barimba, Anjir Serapat, Timpah, dan Pujon.

Mahasiswa yang akan melaksanakan praktik di puskesmas-puskesmas tersebut adalah mahasiswa Semester V dalam program studi Diploma III Kebidanan. Praktik ini mencakup keterampilan dalam asuhan kebidanan pada ibu hamil, persalinan, perawatan bayi baru lahir, serta asuhan pada masa nifas dan menyusui. Kegiatan praktik diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para mahasiswa dalam memberikan layanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas di masa depan.

Kunjungan ini juga membahas tantangan yang dihadapi para mahasiswa, seperti durasi waktu yang panjang untuk mencapai target praktik di puskesmas-puskesmas terpencil, terutama untuk mencapai target persalinan. Hal ini menunjukkan pentingnya dukungan dan bimbingan dari Dinas Kesehatan untuk memastikan praktik berjalan lancar dan target pembelajaran tercapai.

Mengenal Gratifikasi yang Dikecualikan dalam Pelaporan

Pada hari Senin, 4 November 2024, salah seorang staf Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas datang ke ruangan saya sambil membawa sebuah bingkisan. Staf tersebut menyampaikan bahwa bingkisan ini dititipkan oleh petugas puskesmas untuk saya. Setelah mengucapkan terima kasih, saya meletakkan bingkisan tersebut di meja kerja dan memutuskan untuk menanyakan status pemberian ini kepada pihak Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Kapuas.

Keesokan harinya, Selasa, 5 November 2024, saya memfoto isi bingkisan tersebut dan mengirimkan foto itu kepada petugas UPG melalui WhatsApp. Saya ingin memastikan apakah pemberian ini termasuk gratifikasi yang perlu dilaporkan. Petugas UPG merespons dengan bertanya mengenai perkiraan nilai bingkisan tersebut. Setelah saya sampaikan bahwa nilainya sekitar 100 ribu rupiah, petugas UPG kemudian mengirimkan gambar infografis tentang jenis-jenis gratifikasi yang dikecualikan dalam pelaporan.

Jenis-jenis Gratifikasi yang Dikecualikan dalam Pelaporan

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh UPG, berikut adalah beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan:

  1. Pemberian Antar Rekan Kerja
    Pemberian dari sesama rekan kerja yang tidak terkait dengan tugas kedinasan dan tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya, dengan nilai maksimal Rp200 ribu per pemberian dan Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
  2. Hidangan atau Sajian Umum
    Pemberian berupa makanan atau minuman yang berlaku umum dan tidak diberikan secara khusus dalam rangka kedinasan.
  3. Cendera Mata atau Plakat dalam Rangka Kedinasan
    Pemberian berupa plakat atau cendera mata dari instansi dalam rangka hubungan kedinasan atau kenegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Cendera mata ini tidak diberikan untuk individu, tetapi untuk instansi atau negara.

Petugas UPG memastikan bahwa bingkisan yang saya terima masuk dalam kategori gratifikasi yang dikecualikan karena nilainya tidak mencapai batas yang harus dilaporkan. Penjelasan ini menambah pemahaman saya tentang aturan gratifikasi, terutama dalam situasi sehari-hari di lingkungan kerja.

Pentingnya Memahami Aturan Gratifikasi

Pemahaman yang baik mengenai aturan gratifikasi sangat penting bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dengan mengetahui jenis gratifikasi yang dikecualikan, kita dapat menghindari kesalahpahaman atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Konsultasi dengan UPG adalah langkah bijak untuk memastikan setiap penerimaan hadiah atau bingkisan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga transparansi dan integritas tetap terjaga.

Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Melalui SOPHI dan Perencanaan 2025 di Kabupaten Kapuas

Pada 5 November 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menerima kunjungan dari Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan ini dipimpin oleh Ibu Sofia Wirda, yang menjabat sebagai Program Coordinator (PC) ADINKES wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi serta mendiskusikan implementasi Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI) dan perencanaan program pelayanan kesehatan untuk tahun 2025.

Poin-Poin Diskusi Utama:

  1. Peningkatan Data ASPAK sebagai Dasar PerencanaanData Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) berperan penting dalam pengajuan dan evaluasi pengadaan alat kesehatan. Ketua Tim Rujukan dari Bidang Pelayanan Kesehatan menekankan pentingnya pembaruan data ASPAK secara rutin, khususnya menjelang akreditasi. Pembaruan data secara berkala memastikan bahwa peralatan kesehatan yang diajukan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk pemenuhan fasilitas penting seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puskesmas dan rumah sakit.
  2. Peran Labkesda dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan dan ReakreditasiPj. Ketua Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Bambang Wicaksono, menyoroti kebutuhan mendesak Labkesda, antara lain perlunya Izin Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) senilai Rp75 juta untuk reakreditasi, dan persetujuan teknis untuk IPAL. Labkesda juga belum memiliki tarif resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Tarif, yang menghambat potensi pendapatan dari layanan. Ke depan, Labkesda berencana menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan yang lebih terjangkau dan terintegrasi.
  3. Kendala Fasilitas yang Memadai untuk Penyimpanan dan Penggunaan Alat MedisKepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2), Ahmad Haspiani, menyampaikan kendala terkait fasilitas ruang yang tidak memenuhi syarat untuk penyimpanan dan penggunaan alat medis. Banyak alat yang diterima masih dalam kondisi terbungkus karena ruangan belum siap. Proses perbaikan ruangan telah berjalan, tetapi memerlukan waktu bertahun-tahun, sementara alat medis tetap dalam kondisi belum digunakan. Selain itu, Dinas Kesehatan sering menerima alat yang tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu perencanaan pengadaan yang lebih terfokus.
  4. Peranan SOPHI dalam Evaluasi dan Penyediaan Fasilitas KesehatanIbu Sofia Wirda menjelaskan bahwa SOPHI bertujuan meningkatkan standar layanan kesehatan primer. SOPHI tidak hanya berfokus pada ketersediaan alat kesehatan, tetapi juga memperhatikan kelayakan ruangan yang akan dipakai. Jika fasilitas kesehatan seperti puskesmas mengalami kerusakan dan membutuhkan renovasi, usulan tersebut dapat dimasukkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Semua usulan akan diverifikasi dan dievaluasi berdasarkan data ASPAK. SOPHI ditargetkan dapat meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan hingga tahun 2028 melalui standar pelayanan yang berkelanjutan.
  5. Pentingnya Kalibrasi dan Pemeliharaan Alat KesehatanDalam diskusi tersebut, pentingnya kalibrasi alat kesehatan secara berkala juga menjadi sorotan. Saat ini, sebagian biaya kalibrasi ditanggung oleh DAK Non Fisik, namun kebutuhan dana penuh mencapai Rp800 juta, sedangkan alokasi yang tersedia hanya Rp150 juta. Kalibrasi berkala sangat diperlukan, terutama untuk alat-alat prioritas seperti Dental Unit, EKG, USG, dan Hematology Analyzer. Puskesmas diharapkan menyisihkan dana untuk pemeliharaan dan kalibrasi guna menghindari potensi masalah hukum jika alat tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
  6. Optimalisasi Kemitraan dan Dana Desa untuk Kesehatan MasyarakatADINKES juga mengajak Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa dalam mendukung layanan kesehatan. Dana desa dapat digunakan untuk penyelenggaraan Posyandu, Pemberian Makanan Tambahan (PMT), dan honor kader Posyandu. Dengan optimalisasi dana desa, diharapkan 50% Puskesmas di Kabupaten Kapuas dapat menerapkan Integrasi Layanan Primer (ILP) tahun depan. Kader-kader Posyandu juga diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam promosi kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan.

Menuju Pelayanan Kesehatan Primer yang Lebih Baik

Melalui diskusi ini, diharapkan ada peningkatan pelayanan kesehatan primer di Kabupaten Kapuas dengan dukungan program SOPHI. Pengelolaan fasilitas kesehatan yang lebih efisien dan terstandar akan memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak. ADINKES juga menekankan bahwa pembenahan fasilitas ini adalah bagian dari upaya menuju target kesehatan yang lebih baik hingga 2028, dengan evaluasi dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.

Dengan adanya SOPHI, SIHREN, dan InPULS, Kabupaten Kapuas dapat meningkatkan kualitas dan akses layanan kesehatan di tingkat primer, di mana pemeliharaan dan kalibrasi alat menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini tidak hanya bertujuan memenuhi standar pelayanan kesehatan nasional, tetapi juga mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan siap menghadapi tantangan ke depan.

Bingkisan Sehat dari Tim Promosi Kesehatan, Bukti Nyata Implementasi GERMAS

Pada Senin, 4 November 2024, saya menerima sebuah bingkisan dari Tim Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Bingkisan ini diantarkan langsung oleh Ketua Tim Promosi Kesehatan, H. Nofri Utomi, S.ST, yang menyampaikan bahwa makanan tersebut merupakan pemberian dari Adelia Lavenazhary, anggota tim. Isi bingkisan ini sangat sederhana namun sarat makna, berisikan makanan sehat seperti jagung rebus, ubi, singkong, dan pisang.

Apa yang membuat bingkisan ini istimewa? Jawabannya terletak pada kesesuaiannya dengan pesan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) untuk mengonsumsi makanan yang tidak terlalu banyak diolah. Dalam konteks kesehatan masyarakat, GERMAS mendorong kita untuk menerapkan pola makan sehat dengan memilih bahan makanan alami, rendah gula, garam, dan lemak. Bingkisan ini adalah wujud nyata dari kampanye tersebut, karena semua bahan makanan di dalamnya diproses dengan cara sederhana, yaitu direbus, tanpa tambahan bahan-bahan yang dapat mengurangi nilai gizi alaminya.

Mengapa makanan yang tidak banyak diolah penting bagi kesehatan? Proses pengolahan yang minim membantu mempertahankan kandungan nutrisi alami pada makanan, sehingga tubuh kita dapat menyerap manfaatnya secara optimal. Selain itu, pilihan makanan seperti ubi, singkong, jagung, dan pisang adalah sumber karbohidrat kompleks, serat, vitamin, dan mineral yang sangat baik. Mengonsumsinya dapat membantu menjaga keseimbangan energi, mendukung sistem pencernaan, dan bahkan membantu mengontrol kadar gula darah.

GERMAS sebagai salah satu program Kementerian Kesehatan bertujuan untuk mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih peduli terhadap pola hidup sehat. Dengan menekankan pada konsumsi makanan sehat, aktif berolahraga, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, diharapkan kita dapat menurunkan prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.

Bingkisan sederhana ini bukan hanya sekedar makanan, tetapi juga sebuah pesan bahwa kita bisa memulai gaya hidup sehat dengan pilihan yang sederhana dan mudah didapat. Terima kasih kepada Adelia Lavenazhary dan Tim Promosi Kesehatan atas bingkisan yang inspiratif ini. Semoga menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjalankan pola hidup sehat sesuai dengan semangat GERMAS.

Kaji Tiru Puskesmas Kabupaten Kapuas ke Puskesmas Beruntung Baru Kabupaten Banjar

Pada tanggal 2 November 2024, enam Puskesmas dari Kabupaten Kapuas, yaitu Puskesmas Selat, Melati, Pulau Telo, Panamas, Basarang, dan Pulau Kupang, melakukan kunjungan kaji tiru ke Puskesmas Beruntung Baru, Kabupaten Banjar. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari implementasi Integrasi Layanan Prima (ILP) di Puskesmas Beruntung Baru. Rombongan berangkat pukul 06.00 WIB dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan tiba di lokasi setelah menempuh perjalanan melalui Jalan Gubernur Syarkawi dan Gubernur Soebarjo.

Setibanya di Puskesmas Beruntung Baru, rombongan disambut oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr. Widya, serta pimpinan Puskesmas Beruntung Baru, dr. Wiwien, bersama seluruh staf puskesmas. Rombongan diperkenalkan dengan alur layanan di puskesmas tersebut, mulai dari skrining di pintu masuk hingga loket dan skrining lanjutan di setiap ruangan klaster.

Susunan Acara dan Sambutan

Acara dibuka dengan sambutan dari pembawa acara yang memperkenalkan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan. Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan Kapuas. Para peserta kemudian diperkenalkan dengan program ILP Puskesmas Beruntung Baru melalui pemutaran video dan presentasi dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kabupaten Banjar.

Implementasi Integrasi Layanan Prima di Puskesmas Beruntung Baru

Puskesmas Beruntung Baru menerapkan konsep ILP yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan terintegrasi di satu tempat dengan pembagian beberapa klaster layanan. Terdapat lima klaster utama, yaitu:

  1. Klaster Manajemen
  2. Klaster Ibu dan Anak
  3. Klaster Usia Produktif dan Lanjut Usia
  4. Klaster Penanggulangan Penyakit Menular
  5. Klaster Lintas Sektor

Setiap klaster diatur agar dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat sesuai dengan segmen usia dan jenis pelayanan yang dibutuhkan.

Kunjungan Lapangan ke Puskesmas Pembantu dan Posyandu

Setelah acara di aula Puskesmas Beruntung Baru, rombongan melakukan kunjungan ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Jambu Burung dan Posyandu Lestari di Desa Muara Halayung. Di lokasi tersebut, peserta dapat melihat langsung bagaimana program ILP diterapkan hingga ke tingkat layanan kesehatan dasar di desa.

Di Posyandu Lestari, Desa Muara Halayung, tim melihat pengelolaan posyandu yang baik, mulai dari struktur organisasi hingga penerapan alur pelayanan yang terpadu. Posyandu tersebut memiliki struktur yang jelas dengan pembagian tugas dari setiap anggota yang turut berperan dalam memberikan layanan kesehatan.

Kesimpulan

Kunjungan ini memberikan wawasan berharga bagi tim Puskesmas Kabupaten Kapuas tentang praktik terbaik yang bisa diadopsi dalam penerapan ILP di daerah mereka. Dengan mempelajari alur layanan dan manajemen klaster di Puskesmas Beruntung Baru, diharapkan Puskesmas di Kabupaten Kapuas dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan yang mereka berikan kepada masyarakat.