Pada tanggal 9 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar pertemuan koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) untuk membahas pemadanan data terkait kemiskinan serta strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappelitbangda Kabupaten Kapuas dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para camat.
Data Kemiskinan yang Diverifikasi
Dalam pertemuan tersebut, data penting yang dibahas mencakup pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Pada tahun 2023, angka kemiskinan di Kabupaten Kapuas tercatat sebesar 5,21%, yang sedikit meningkat menjadi 5,25% pada tahun 2024. Meskipun terjadi kenaikan kecil, hasil panen yang meningkat pada Agustus dan September 2024 memberikan peluang untuk penurunan angka kemiskinan, karena mayoritas masyarakat Kapuas adalah petani.
Tantangan di Lapangan: Harga Gabah dan Pupuk
Salah satu tantangan utama yang dihadapi petani adalah rendahnya harga gabah. Pemerintah sedang mendiskusikan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi ini, termasuk kemungkinan kolaborasi dengan perbankan guna mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak. Tengkulak seringkali memberikan kemudahan dalam hal pinjaman tanpa agunan, tetapi memaksa petani untuk menjual gabah dengan harga yang sangat rendah. Diharapkan, dengan menyimpan gabah lebih lama dan mengolahnya menjadi beras, harga jualnya dapat meningkat.
Selain harga gabah, para petani juga mengeluhkan masalah ketersediaan pupuk subsidi yang dirasa kurang memadai. Beberapa petani hanya menerima 1 sak NPK dan 1 sak urea per hektar, sedangkan di wilayah Tahai Jaya, Pulang Pisau, petani mendapatkan 4 sak NPK dan 4 sak urea. Keterlambatan kedatangan pupuk juga menjadi salah satu masalah yang perlu segera diatasi.
Perubahan Metodologi Penghitungan Kemiskinan
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa akan ada perubahan dalam metodologi penghitungan kemiskinan pada tahun mendatang. Hal ini berpotensi meningkatkan angka kemiskinan secara signifikan. Saat ini, angka kemiskinan di Kapuas berada pada 5,21% (2023) dan 5,25% (2024), tetapi dengan perubahan metodologi, angka ini bisa meningkat menjadi 6-7%.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas
Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat ini dengan memfinalisasi validasi data dari P3KE, DTKS, dan Regsosek. Data yang sudah diverifikasi akan diusulkan untuk penetapan status penduduk miskin dan miskin ekstrem di Kabupaten Kapuas. Selain itu, Pemda juga akan menyelaraskan data ini dengan grand desain pembangunan kependudukan (GDPK) serta proyeksi kemiskinan BPS.
Rencana Aksi dan Langkah Ke Depan
Beberapa langkah aksi yang akan dilakukan antara lain:
- Menyusun logical framework kemiskinan yang fokus pada tiga hal: mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan penurunan kantong kemiskinan.
- Evaluasi dan pengendalian program-program pengentasan kemiskinan yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
- Mempersiapkan dokumen rencana penanganan kemiskinan daerah (RKPD) yang akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan di tahun 2025.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan optimalisasi data yang ada, program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kapuas diharapkan berjalan lebih efektif dan memberikan dampak yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.