Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Kapuas mengadakan Pra Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Triwulan III di Aula Bappelitbangda. Acara ini dihadiri oleh berbagai kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Kapuas yang berkumpul untuk meninjau dan mengevaluasi progres pembangunan daerah selama tiga triwulan di tahun 2024.

Pembukaan dan Sambutan

Acara diawali dengan laporan dari Bapak Catur, Kepala Bappelitbangda, yang memberikan penjelasan mengenai agenda rapat. Selanjutnya, sambutan dari Pj. Bupati Kapuas diwakili oleh Bapak Septedy, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pencapaian prioritas pembangunan daerah, mulai dari realisasi anggaran hingga inovasi yang diterapkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembahasan Hasil Evaluasi Capaian Kinerja

Selama rapat, dilakukan desk antara Bappelitbangda dan berbagai OPD untuk membahas data capaian kinerja pembangunan dan penyerapan anggaran. Data dan informasi yang disampaikan mencakup realisasi APBD sebesar 53,81%, serta realisasi DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik Dinas Kesehatan sebesar 30%. Namun, masih terdapat beberapa kegiatan yang terkendala karena permasalahan anggaran dan waktu pelaksanaan, yang diharapkan dapat diselesaikan menjelang akhir tahun.

Untuk Pokir (Pokok Pikiran DPRD), terdapat 24 usulan, di mana 5 usulan sudah diakomodir dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan 3 usulan telah dilaksanakan. Dua usulan Pokir sedang berjalan, yaitu pembangunan Pustu di Dandang dan Tumbang Manyarung.

Tantangan dan Solusi

Evaluasi indikator kinerja utama (IKU) juga dibahas dalam rapat ini, namun beberapa data belum tersedia. Terdapat kendala dalam cakupan imunisasi dasar yang baru mencapai 46%, disebabkan ketersediaan vaksin yang sering terputus, dan masih banyaknya desa yang belum mencapai status Open Defecation Free (ODF).

Salah satu solusi yang disarankan dalam rapat adalah agar setiap OPD menggali inovasi dari kebiasaan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Kapuas.

Penandatanganan Kesepakatan

Sebagai penutup, dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc., Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dan Antonius Wahyu Tri Putranto, ST, M.Si., Kepala Bidang PPEPD Bappelitbangda, menandatangani berita acara kesepakatan rapat. Salah satu poin penting adalah bahwa semua data harus disampaikan oleh perangkat daerah paling lambat pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, untuk keperluan sinkronisasi data dan laporan capaian kinerja di tingkat kabupaten.

Penutup

Pra Rapat Koordinasi ini memberikan gambaran komprehensif mengenai capaian dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kapuas. Dengan sinergi antar-OPD dan koordinasi yang baik, diharapkan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD dan RPJMD dapat tercapai dengan optimal di akhir tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *