Dalam upaya mempercepat pelaporan data registrasi kanker, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, kepala pelayanan medik, kasubag rekam medis, hingga tim IT. Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024 di Ruang Aula RSUD.
Rapat yang dipimpin oleh Ibu Christine Pallangan, SKM, membahas beberapa hal penting terkait pelaksanaan registrasi kanker yang telah diamanatkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan, seluruh rumah sakit diwajibkan untuk melakukan registrasi kanker dengan menggunakan Sistem Registrasi Kanker Indonesia melalui aplikasi CanReg5, serta memastikan interoperabilitas Rekam Medik Elektronik (RME) di dalam SIMRS dengan platform SATUSEHAT.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Jum’atil Fajar menyampaikan bahwa kegiatan registrasi kanker di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo telah berjalan dengan baik, berkat kolaborasi dokter Mahmudah dan Ibu Rini Astuti. Namun, masih terdapat kendala terkait data rekam medik yang sudah masuk masa retensi dan belum terintegrasi dengan data patologi anatomi yang masih tersimpan di poliklinik bedah.
Pentingnya penyelesaian pelaporan data registrasi kanker ini tidak dapat diabaikan, mengingat konsekuensi serius yang akan dihadapi oleh rumah sakit. Bila pelaporan tidak diselesaikan tepat waktu, rumah sakit berpotensi tidak mendapatkan hibah alat kesehatan, termasuk Imuno Histo Kimia (IHK), yang sangat penting untuk diagnosis kanker.
Dengan langkah-langkah yang telah disepakati dalam rapat ini, diharapkan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dapat memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kanker.