Petugas Puskesmas membantu pasien disabilitas dengan fasilitas ramah disabilitas, menggambarkan komitmen inklusi layanan kesehatan di Kapuas.

Kuala Kapuas, 12 Juni 2025 – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi aktif Bapak Sunu Aji Wirawan, Ketua Tim Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Indikator Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Kesehatan RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mendukung pencapaian indikator pelayanan kesehatan kelompok rentan yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Dalam kegiatan ini, berbagai pembelajaran dari daerah seperti Provinsi DKI Jakarta dan Puskesmas Tanah Abang dipaparkan sebagai contoh nyata dalam menyediakan layanan yang ramah disabilitas.

Puskesmas sebagai Ujung Tombak Inklusi

Sebagaimana diungkapkan dalam berbagai presentasi, Puskesmas menjadi ujung tombak layanan primer yang harus mampu memberikan pelayanan berkualitas, aman, dan terjangkau bagi penyandang disabilitas. Mulai dari penyediaan jalur landai, toilet khusus, guiding block, ruang tunggu prioritas, hingga tersedianya tenaga kesehatan yang dilatih secara khusus dalam berinteraksi dengan pasien disabilitas.

Puskesmas Tanah Abang menjadi salah satu contoh baik. Mereka telah menyediakan berbagai fasilitas ramah disabilitas seperti guiding block, kursi roda, ruang tunggu khusus, loket prioritas, hingga alat bantu untuk tuna netra dan tuna rungu. Tidak hanya fasilitas fisik, tenaga kesehatannya juga dibekali pelatihan khusus pelayanan disabilitas.

Realita dan Tantangan di Lapangan

Namun, hasil audit sosial menunjukkan masih banyak tantangan di lapangan. Dari 36 puskesmas yang disurvei, sebagian besar belum memiliki aksesibilitas memadai. Hanya sebagian kecil yang memiliki jalur pemandu, alat bantu komunikasi, ruang tunggu khusus, atau SOP pelayanan disabilitas. Bahkan, hanya 6% puskesmas yang memiliki toilet sesuai standar untuk penyandang disabilitas.

Keterbatasan tenaga pendamping, kurangnya pelatihan bagi petugas kesehatan, serta rendahnya kesadaran akan kebutuhan khusus pasien disabilitas menjadi beberapa hambatan utama dalam menciptakan layanan yang setara.

Langkah Lanjut

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa indikator puskesmas ramah disabilitas akan menjadi bagian dari akreditasi layanan primer. Diharapkan, setiap daerah dapat mulai mengadopsi standar ini secara progresif dengan mengoptimalkan kolaborasi antar pihak, termasuk pemerintah, komunitas disabilitas, organisasi profesi, dunia usaha, dan media.

Penutup

Pelayanan kesehatan yang inklusif bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga perubahan paradigma: dari pelayanan berbasis standar umum menuju pelayanan yang menghargai keberagaman. Melalui semangat kolaboratif dan komitmen nyata, Kabupaten Kapuas optimis dapat mewujudkan sistem kesehatan yang benar-benar untuk semua.


Sumber artikel: Sosialisasi Kebijakan dan Indikator Pelayanan Kesehatan Penyandang Disabilitas oleh Kementerian Kesehatan RI, 12 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan