Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mendampingi pihak RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, diwakili oleh Bapak Solestyanto (Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan) dan Ibu Christine (Kepala Seksi Pelayanan Medik), bersama dengan Bagian Hukum (Ibu Siti dan Ibu Ainun) serta Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Bapak Abidin, melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Konsultasi tersebut dilaksanakan di kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, dan dipandu oleh Bapak Indra dari Biro Hukum.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk membahas dan memfinalisasi Peraturan Bupati Kapuas tentang Tarif Pelayanan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Jum’atil Fajar, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, menyampaikan bahwa penyusunan tarif ini telah melalui tahapan penyusunan peraturan daerah. Dalam penyusunannya, nilai tarif mengalami beberapa perubahan yang lebih detail berdasarkan perhitungan unit cost oleh masing-masing bagian rumah sakit.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam Peraturan Bupati tersebut. Misalnya, beberapa jenis pelayanan baru seperti katerisasi jantung, pelayanan intensif untuk jantung, dan pelayanan bedah saraf belum diantisipasi dalam peraturan ini. Selain itu, terdapat koreksi dari bagian hukum terhadap beberapa bagian dari peraturan daerah yang hanya berupa keterangan tanpa memasukkan nilai tarif. Koreksi ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.
Setelah membahas tentang tarif rumah sakit, Bapak Jum’atil Fajar mengajukan pertanyaan kepada biro hukum terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beliau menanyakan apakah peraturan pemerintah ini bisa digunakan untuk memperbaiki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai hal tentang rokok secara lebih rinci dan mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2024.
Biro Hukum menyampaikan bahwa hal tersebut dapat segera dilakukan, dan Ibu Siti meminta kepada Dinas Kesehatan untuk segera menyiapkan naskah perbaikan Perda KTR di atas.
Selain itu, Bapak Jum’atil Fajar juga menanyakan terkait Peraturan Bupati mengenai Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pujon. Ibu Siti menyampaikan bahwa pihak Dinas Kesehatan harus segera menyusun tarifnya mengingat peraturan bupati yang dibahas saat ini adalah khusus untuk RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Ibu Siti juga mengingatkan Dinas Kesehatan agar segera membuat Peraturan Daerah terkait pembentukan RSUD Pujon.
Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas. Dengan adanya peraturan tarif yang jelas dan terukur, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau.
Dengan adanya konsultasi dan perbaikan ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman yang lebih baik antara pihak rumah sakit, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya bersama meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.