Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk mempercepat eliminasi Tuberkulosis (TBC) di wilayah Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari upaya nasional dalam mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030. Perjanjian ini disusun dalam rangka pemanfaatan hibah dari Global Fund, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas layanan kesehatan serta memperluas cakupan pengobatan TBC, khususnya di daerah-daerah yang memiliki tingkat kasus tinggi.
Program ini melibatkan strategi-strategi komprehensif yang sejalan dengan Rencana Strategi Nasional Pencegahan dan Pengendalian TBC 2020-2024 dan Interim Plan 2025-2026. Dalam implementasinya, program ini akan berfokus pada penguatan layanan di tingkat lokal serta pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan TBC.
Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan untuk:
- Menurunkan angka insiden dan kematian akibat TBC di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas untuk diagnosis dan pengobatan TBC.
- Menghilangkan stigma yang melekat pada pasien TBC melalui edukasi masyarakat dan peningkatan pemahaman publik.
Pelaksanaan Program
Dalam perjanjian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, sebagai penerima sub-hibah, akan melaksanakan program-program yang melibatkan kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, serta tokoh-tokoh masyarakat untuk meningkatkan deteksi dan pengobatan TBC. Selain itu, ada fokus khusus pada peningkatan cakupan tes HIV bagi pasien TBC, pelaksanaan pengobatan pencegahan, serta desentralisasi layanan bagi pasien TBC Resisten Obat (RO).
Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model dalam upaya peningkatan layanan kesehatan publik dan percepatan eliminasi TBC di Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mencapai target Universal Health Coverage (UHC).