Pada Jumat, 27 September 2024, Pj. Bupati Kapuas, Ir. Darliansjah, M.Si, menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Pj. Bupati memberikan tanggapan terhadap beberapa poin penting yang disampaikan oleh ketujuh fraksi pendukung dewan, seperti yang dijelaskan dalam teks jawaban yang beliau bacakan.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam memberikan jawaban, yang disebabkan oleh keterlambatan komunikasi resmi dengan Biro Hukum. Namun, beliau menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memajukan daerah tetap kuat, dan pembahasan RAPBD diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam paparannya, Pj. Bupati mengapresiasi setiap fraksi yang telah memberikan pandangan umum mereka terkait RAPBD Perubahan T.A. 2024. Tanggapan beliau dimulai dari Fraksi Partai Golkar, diikuti oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera. Setiap pandangan dihargai sebagai masukan penting yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Provinsi.
Pj. Bupati juga menekankan bahwa tujuan utama pembahasan RAPBD ini adalah demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. Oleh karena itu, beliau berharap agar proses pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran pimpinan DPRD, fraksi-fraksi pendukung dewan, serta pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan berbagai unsur Muspida. Dalam penutupnya, Pj. Bupati juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyampaian jawabannya dan berharap agar Allah SWT memberikan kelancaran dalam proses pembahasan RAPBD yang berkelanjutan.