Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Pj. Bupati Kapuas, Bapak Darliansjah, menyampaikan arahan penting kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persiapan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025. Dalam acara ini, Bapak Septedy, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, bertindak sebagai moderator, mendampingi Bapak Darliansjah dalam menyampaikan instruksi kepada para kepala OPD. Bapak Darliansjah menekankan pentingnya keselarasan dan komitmen antar OPD agar harmonisasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat berjalan dengan lancar.
Poin Utama Arahan Pj. Bupati
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bapak Darliansjah terkait pembahasan anggaran 2025 antara lain:
- Pentingnya Penyelesaian Pergeseran Anggaran Tahun 2024
Seluruh OPD diminta untuk segera menyelesaikan input pergeseran anggaran tahun 2024 di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) paling lambat hari Senin pukul 12.00 WIB. OPD yang tidak menyelesaikan tugas ini tepat waktu tidak akan dilayani dalam pembahasan anggaran tahun 2025, dan alokasi pagu anggaran mereka akan dikembalikan ke pagu 2024. - Kesolidan dalam Memegang Pagu KUA-PPAS
Pj. Bupati menegaskan bahwa pagu KUA-PPAS adalah hal mutlak yang wajib dipegang oleh setiap OPD. Tidak boleh ada “pagu tambahan” tanpa melalui prosedur yang jelas dan tanpa persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). - Prosedur Penambahan Anggaran untuk Program Mendesak
Untuk program mendesak yang belum terakomodir di KUA-PPAS, OPD diperbolehkan mengajukan penambahan anggaran melalui TAPD. Pengajuan ini harus dilakukan sebelum 1 November 2024 agar dapat dibahas bersama TAPD dan disetujui secara resmi. - Mekanisme Pembahasan di Banggar dan Komisi
Bapak Darliansjah mengingatkan bahwa keputusan anggaran berada di tangan Banggar, bukan di komisi. Seluruh pembahasan tambahan anggaran harus melalui TAPD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, menghindari intervensi personal antara OPD dan DPRD. - Fokus pada Program
Para kepala OPD diinstruksikan untuk tetap fokus pada program masing-masing, sementara aspek komunikasi dan koordinasi dengan DPRD akan diatur langsung oleh Pj. Bupati bersama Sekretaris Daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif serta menghindari dominasi dari pihak DPRD.
Komitmen Peningkatan Komunikasi Eksekutif-Legislatif
Meskipun Kepala DPRD tidak hadir dalam pertemuan ini, Bapak Darliansjah melalui moderator acara, Bapak Septedy, menekankan perlunya peningkatan komunikasi dan harmonisasi antara pimpinan eksekutif dan DPRD. Langkah ini dianggap penting agar seluruh proses anggaran dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.
Upaya Penguatan Administrasi dan Pengawasan
Setiap OPD diminta membawa tenaga pencatat untuk memastikan semua poin pembahasan terdokumentasi dengan baik. Dengan penguatan dalam hal administrasi dan pengawasan ini, proses perumusan dan pelaksanaan anggaran diharapkan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Dengan arahan ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Kapuas dapat bekerja dengan komitmen dan koordinasi yang lebih baik untuk menyukseskan pembangunan tahun 2025 sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.